April 22, 2022. Written by sentrahalal. Sebelum melakukan pendaftaran di ptsp sihalal, pelaku usaha harus menyiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen, salah satunya adalah surat permohonan sertifikasi halal dan formulir sertifikasi halal.
Pelayanan Izin Usaha Pemotongan Hewan Dan Atau Penjualan Hewan No. SK : Persyaratan 1. Surat Permohonan bermaterai Rp 10.000,-; 2. Surat kuasa dan fotocopy KTP yang diberi kuasa ( jika bukan pemohon langsung) 3. Pas photo 4 x 6 cm berwarna ( 3 Lembar ) 4. Foto copy KTP pemohon 5. Denah Lokasi dan Koordinat Tempat usaha 6. Foto copy NPWP dan
Dilakukan pemeriksaan dokumen (surat kesehatan hewan, surat keterangan asal hewan, surat karantina, dsb). Hewan ternak harus diistirahatkan terlebih dahulu di kandang penempungan minimal 12 jam sebelum dipotong. Hewan ternak harus dipuasakan tetapi tetap diberi minum kurang lebih 12 jam sebelum dipotong.
. 149 349 243 117 320 155 371 3
contoh surat izin pemotongan hewan